SMPMuh1Berbah.sch.id – Terdapatbeberapa hadis tentang mengacungkan jari telunjuk, namun apakah termasuk duduk di antara dua sujud seperti halnya pada tasyahud awal dan akhir?
Dalam hadis disebutkan: diriwayatkan dari Abdullah bin az-Zubair ia berkata: adalah Rasulallah saw jika duduk dalam salat beliau meletakkan telapak kaki kirinya antara paha dan betisnya dan meletakkan telapak kaki kanannya di atas lantai sementara tangan kirinya diletakan di atas lutut kirinya dan tangan kanannya diletakan di atas paha kanannya kemudian mengacungkan jari telunjuknya (HR. Muslim).
Diriwayatkan dari Wail bin Hujrin al-Hadlrami ia berkata: …kemudian ketika Nabi duduk beliau menduduki kaki kirinya, meletakka tangan kirirnya di atas lutut kirinya, meletakkan ujung sikunya (siku tangan kanannya) di atas paha kanan, serta menggenggamnya seperti membuat angka tiga puluh dan mengacungkan jari telunjuknya (HR. Muslim).
Mencermati kedua hadis di atas, karena kata duduk tidak dikaitkan dengan tasyahhud tetapi dikaitkan dengan salat, bahkan pada hadis nomor yang kedua hanya dikatakan duduk secara umum, maka sekilas kita memahami semua duduk, termasuk duduk di antara dua sujud, melakukan perbuatan mengacungkan jari telunjuknya.
Akan tetapi, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di majalah Suara Muhammadiyah No. 20 tahun 2001, ditemukan hadis lain bahwa duduk tersebut adalah duduk dalam tasyahud, yaitu hadis:
Diriwayatkan dari abdullah bin az-Zubair ia berkata: adalah Rasulllah saw jika duduk tasyahhud beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya. Kemudian mengacungkan jari telunjuknya dengan posisi ibu jari diletakkan pada jari tengahnya semetara telapak kirinya diletakkan pada lutut kirinya. (HR. Muslim)
Kata kerja yad’u (يدعو) diartikan bertasyahhud, berdasarkan hadis: Abu Humaid berkata: saya lebih menegtahui tentang salatnya Rasulallah saw. bahwasanya Rasulallah saw duduk untuk bertasyahhud, beliau menduduki kaki kirirnya dan menghadapkan ujung jari kaki kanannya ke arah kiblat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya, telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya serta mengacungka jarinya yakni jari telunjuk. (HR. at-Tirmidzi) Menurut Abu ‘Isa, hadis ini adalah hadis Hasan Shahih.
Kata duduk pada dua hadis di paling atas adalah muthlaq yakni dipahami semua duduk, termasuk duduk di antara dua sujud. Akan tetapi pada dua hadis di bawahnya, kata duduk dibatasi (litaqyid) dengan duduk untuk tasyahhud.
Oleh karena muatan dari hadis-hadis di atas jika dilihat dari segi hukum dan sebabnya itu ternyata sama, maka menurut kaidah usul fikih, makna yang muthlaq dibawa kepada makna yang muqayyad. Sehingga duduk yang dimaksudkan dalam hadis itu adalah duduk untuk tasyahhud. Dengan demikian, berisyarat dengan telunjuk tidak terjadi pada duduk di antara dua sujud, tetapi terjadi pada duduk untuk tasyahhud dalam salat.
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/