Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memutuskan untuk memperpanjang masa belajar siswa di rumah pada bulan ini, terhitung sejak 15 April sampai dengan 28 April 2020. Kebijakan ini sebagai wujud antisipasi penyebaran pagebluk COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
Hal tersebut terlampir dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 421/1529 tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Peserta Didik dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 di Lingkunga Pendidikan Kabupaten Sleman.
Perpanjangan masa belajar jarak jauh berlaku bagi peserta didik tingkat SD, dan SMP. Sedangkan bagi peserta PAUD non formal dan PAUD formal ktivitas pembelajaran ditiadakan selama kurun waktu tersebut. Selanjutnya dicantumkan juga bahwa pembelajaran program pendidikan keseteraan paket A,B,C, dapat dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh selama masih memungkinkan.
Perpanjangan masa belajar jarak jauh bagi peserta didik juga mengharuskan para pengawas sekolah beserta penilik untuk terus melakukan pemantauan proses KBM daring ini, yang mana hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada kepala dinas Disdik Kabupaten Sleman sebagai bahan evaluasi.
Tidak hanya itu, terkai dengan libur awal Ramadhan 1441 H tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan yang tercantum dalam surat edaran kepala dinas Disdik Kabupaten Sleman pada 19 Februari 2020 lalu.
Langkah-langkah di atas diambil tentunya sebagai upaya menjaga mutu pendidikan agar tetap maju dan berjalan baik. Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak agar dapat melaksanakannya sebagaimana mestinya sekaligus membantu memutuskan rantai penyebaran COVID-19 saat ini. (blq)
Sumber : disdik.slemankab.go.id